![]() |
Photo by Nick Pampoukidis on Unsplash |
Sepengalaman saya ketika limit kartu kredit habis masih bisa tarik tunai sampai dengan jumlah tertentu. Misalnya di salah satu kartu kredit yang saya miliki dengan limit 5.000.000 yang mana limit sudah habis masih bisa tarik maksimal sampai dengan Rp 600.000
Memang tidak ada pemberitahuan pasti dari Bank jika limit habis masih bisa tarik tunai sampai melebihi batas limit. Yang pasti kita dikenakana biaya tarik tunai dan biaya over limit.
Untuk tarik tunai dalam jumlah kecil sebaiknya sekalian, sepengalaman saya ketika mencoba tarik tunai disaat limit habis jika dua kali narik maka selain dua kali juga dikenakan biaya tarik tunai tapi juga menjadi tidak efektif.
Pada saat itu pertama kali coba narik Rp 200.000 kemudian masih penasaran narik lagi Rp 400.000 dan tarik tunai ketiga kalinya sudah tidak bisa :)
Pada saat tagihan diterima tertera biaya tarik tunai 2 kali Rp 40.000 nah coba kalau langsung tarik Rp 600.000 pasti kena nya hanya Rp 40.000 kenapa bisa hanya Rp 40.000 ?
Karena perhitungan nya begini, misal biaya tarik tunai yang ditetapkan oleh Bank penerbit kartu kredit adalah 4% atau minimum Rp 40.000, kalau saja tarik langsung Rp 600.000 maka 4% nya sebesar Rp 24.000 masih dibawah minimum Rp 40.000, karena dibawah Rp 40.000 jadi dikenakan biaya Rp 40.000. Begitupun ketika tarik Rp 200.000 masih dibawah minimum 40.000 maka dikenakan biaya Rp 40.000
Selain biaya tarik tunai harus diingat juga bahwa akan ada biaya over imit karena kita tarik tunai setelah limit kartu kredit habis. Jadi perhitungkan dengan pasti dan sebaiknya jika memang limit kartu kredit habis ya bayar jangan ditarik tunai ataupun dibelanjakan :)
Setiap Bank pasti memiliki aturan dan kebijakan berbeda terkait tarik tunai dan kelebihan biaya setelah limit kartu kredit habis. Untuk lebih pastinya silahkan bertanya ke Bank penyedia kartu kredit.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan komentar yang berkaitan dengan artikel dan komentar jangan terlalu pendek